JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, menggelar rapat dengar pendapat (Hearing, red) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini dilakukan terkait pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Ini kan terkait Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, tentang percepatan pembangunan gerai, toko,dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)," papar Sekretaris Komisi A, Mohammad Muhaimin, Kamis 4 Desember 2025.
BACA JUGA:Dalami Kendala Lahan Gedung KDKMP, DPRD Jombang Pertanyakan Mekanisme Penggunaan Aset Pemkab
Mini Kidi--
Melalui percepatan tadi, ada beberapa item yang ingin dicapai oleh pemerintah. Mulai dari adanya penyelarasan anggaran desa dengan skala prioritas nasional. "Serta adanya sebuah ekosistem ekonomi yang terpusat di tingkat desa," lanjutnya.
Tidak kalah penting, terang Politisi PKB itu, harapan yang ingin dicapai termasuk proses percepatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan. "Tidak kalah penting, yakni percepatan ekonomi yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan benar-benar dapat dilakukan," terangnya.
BACA JUGA:Soroti Serapan Anggaran 78,68 Persen, DPRD Jombang Tekankan Percepatan Sejak Awal Tahun
Saat ditanya lebih jauh perihal keberatan dari sejumlah desa, wakil rakyat mengaku bahwa kondisi tersebut yang membuat hearing dilakukan. "Makanya hari ini kami melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Tujuannya, agar saat pelaksanaannya benar-benar memberikan dampak positif kepada penerima manfaat," ujarnya.
Bukan hanya sebatas melakukan pembahasan, Komisi A memastikan bakal mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan. Agar dalam tahapan pembangunan, bisa menggunakan opsi yang bisa dipilih terkait lahan yang digunakan. "Nantinya ada beberapa opsi yang dapat dipilih terkait pengadaan lahan yang digunakan. Termasuk, sumber anggaran yang dibutuhkan saat pembangunan," ungkapnya.
Dicontohkan olehnya, apabila lahan yang digunakan adalah milik desa. Bisa menggunakan Peraturan Bupati Nomor 104 tahun 2023. "Kalaupun nantinya pembangunan KDMP menggunakan aset daerah, bisa mengacu atau menggunakan Perda Nomor 9 tahun 2021," tuturnya.
BACA JUGA:Komisi B DPRD Jombang Kritik Pengelolaan Pasar Ngrawan yang Dinilai Tak Produktif
Demikian pula terkait alokasi anggaran yang digunakan, dalam petunjuk pelaksanaan yang nantinya dikeluarkan bakal memuat dua opsi. Masing-masing yakni dana bagi hasil yang jelas-jelas merupakan kewenangan daerah. "Serta yang kedua, yakni dana dana desa (DD). Kan disitu ada PMK Nomor 81 Tahun 2025, mengatur tentang penggunaan dan pengalokasian dana desa," pungkas Muhaimin.
Masih di lokasi yang sama, Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0814 Jombang, Kapten Subiono, mengatakan jika sampai hari proses pembangunan KDMP sudah sangat komplit. "Alhamdulillah dengan berjalannya waktu jadi kita sangat komplit sekali terhadap pembangunan koperasi merah putih. Dan kita sangat mensupport, dengan terus menyampaikan sosialisasi ke masyarakat bahwasanya ini sangat bermanfaat bagi mereka," ungkapnya.
Seiring sosialisasi yang dilakukan, masyarakat saat ini bahkan rata-rata sangat mendukung keberadaan KDMP. Bahkan secepatnya, ada 14 titik yang bakal segera didaftarkan. "Segera ada 14 titik yang bakal kami daftarkan, mulai dari wilayah Wonosalam, Perak, Gudo, dan wilayah lainnya," terangnya.
BACA JUGA:Matangkan Pembentukan Desa Sadar Hukum, DPRD Jombang Kembali Gelar Paripurna