Zeini kemudian diutus mengambil 17 butir ekstasi yang diranjau di dekat pot bunga Gang Jalan Simorejo Sari A Surabaya.
"Barang tersebut terdiri dari 10 butir oranye (3,986 gram), 5 butir kuning (2,037 gram), dan 2 butir merah muda (0,789 gram), semuanya bertanda logo TMT," ucap Muzakki.
BACA JUGA:BNNP Jatim Gerebek Jalan Kunti, Amankan Seorang Pengedar dan Ratusan Pil Ekstasi Berlogo Hello Kitty
Namun, sambung JPU, upaya Zeini mengantarkan barang ke Diskotek Station terhenti ketika petugas polisi menangkapnya. Dari informasi yang didapat, tim penegak hukum kemudian melakukan pengembangan penangkapan dan berhasil menangkap Karjito pada Sabtu 2 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB di rumahnya.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi
"Selama penggeledahan, kami menemukan 1 unit HP sebagai sarana transaksi dengan bandar," jelas anggota polisi penangkap yang hadir sebagai saksi. Terdakwa pun mengakui semua perbuatannya.
Sementara itu, pengejaran terhadap Halid dan Muhajir yang masih dalam status DPO terus berlangsung.