Kulakan 17 Butir Ekstasi Dijual ke Bandar Diskotek Station Surabaya, Karjito Diadili

Minggu 30-11-2025,18:45 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pria berusia 53 tahun terjebak jaring hukum setelah melakukan kulakan pil ekstasi logo TMT sebanyak 17 butir yang akan dijual ke pedagang di Diskotek Station Surabaya. 

BACA JUGA:Edarkan 1 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi, Bona Ramana Dituntut 10 Tahun Penjara Denda Rp 2 Miliar

Terdakwa Karjito kini menghadapi tuduhan berat pasal narkotika, sementara dua pelaku lainnya, Halid (DPO) dan Muhajir Iqbal Qomar (DPO) masih kabur.


Mini Kidi-- 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki mendakwa Karjito melakukan perbuatan "tanpa hak atau melawan hukum" dengan menawarkan, menjual, dan menjadi perantara jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Edarkan 500 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi, Bona Libatkan Kakak Kandung

"Terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas JPU Ahmad Muzakki dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Kurir, Sita 161 Gram Sabu dan 16 Butir Ekstasi

Menurut JPU Kejari Surabaya itu, bisnis barang haram itu terjadi ketika Halid, seoranb pedagang ekstasi di Diskotek Station, yang memesan 17 butir ekstasi via WhatsApp kepada Karjito. Terdakwa yang berdomisili di Raya Tanjungsari, Kelurahan Asemrowo itu langsung menyusun rencana untung.

BACA JUGA:Penuhi Pesanan Ekstasi untuk Penghuni Apartemen Gunawangsa, Dua Pria Dibui 7 Tahun Lebih

"Terdakwa memesan ke Muhajir dengan harga Rp 250 ribu per butir (total Rp 4,25 juta) dan akan menjualnya ke Halid seharga Rp 400 ribu per butir sehingga meraup untung Rp 150 ribu per butirnya," jelasnya. 

Lebih lanjut, untuk mengantarkan barang, Karjito mempekerjakan Zeini dengan upah Rp 250 ribu per antar. 

BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Gram Sabu dan Butir Ekstasi

"Saya sudah 2 kali disuruh oleh terdakwa," katakan Zeini yang juga menjadi saksi sekaligus terdakwa dalam berkas terpisah.

BACA JUGA:Gagal Transaksi Ekstasi di Parkiran Apartemen Gunawangsa, Sodikin dan Rozi di Kursi Pesakitan  

Kategori :