Gresik, memorandum.co.id - Gegara pecah ban, Granmax bernopol S 8584 SB menghantam Mitsubishi Pajero bernopol W 1747 SD di KM 731+600/B, tol Surabaya-Mojokerto, Jumat (26/6). Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. “Penyebab kecelakaan karena Granmax mengalami pecah ban belakang sebelah kiri dan pegemudi tidak bisa menguasai kendaraan dan menabrak Pajero yang akan mendahuluinya,” ujar Kasat PJR Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Informasinya, semula Granmax bermuatan daging ayam yang disopiri Khoirul Huda (30), asal Puri Mojobaru, RT 09/RW 04, Canggu, Jetis, Mojokerto, dengan penumpang Rio Junior (20), warga Mojorejo, RT 04/RW 01, Taman, Madiun itu berjalan dari Surabaya menuju Mojokerto dengan kecepatan 80 km/jam. Setibanya di TKP, kendaraan mengalami pecah ban belakang sebelah kiri sehingga pengemudi kehilangan kendali dan oleng ke kanan menabrak Pajero yang dikemudikan Wasono Mulyo Bintoro ( 59), asal Pondok Sedati Asri, Sedati, Sidoarjo dengan penumpang Nawa Gularwo (54), warga Tambakrejo, RT 04/RW 06, Waru, Sidoarjo, yang hendak mendahuluinya dari kanan. Tidak hanya menabrak Pajero, kendaraan tersebut juga menabrak pembatas tol dan akhirnya berhenti dengan posisi melintang di jalur cepat. (fer)
Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto, Granmax Hantam Pajero
Jumat 26-06-2020,16:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:00 WIB
PDIP Surabaya Resmi Ajukan PAW, Anas Karno Disiapkan Gantikan Adi Sutarwijono
Minggu 05-04-2026,19:09 WIB
Gelar Muscab, Tujuh Nama Berpotensi Pimpin DPC PKB Jombang
Minggu 05-04-2026,16:47 WIB
Sapi Langka dan Daging Ilegal Marak, Pedagang Kota Pasuruan Mogok Total
Minggu 05-04-2026,22:29 WIB
Pedagang Melon di Pasar Gede Solo Rasakan Dampak Ekonomi dari Program MBG
Minggu 05-04-2026,16:08 WIB
Polisi Kawal Perayaan Paskah, Ibadah di Kediri Berjalan Kondusif
Terkini
Senin 06-04-2026,15:00 WIB
Rekomendasi 10 Film Anak Indonesia Edukatif Karya Anak Bangsa
Senin 06-04-2026,14:51 WIB
Lawan Normalisasi Catcalling, Pengacara Elok Kadja Tegaskan Pelecehan Verbal Bisa Picu Minder dan Trauma
Senin 06-04-2026,14:46 WIB
Kuras Uang Perusahaan Rp52,5 Juta, Supervisor Ayam Goreng Ny. Suharti Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Senin 06-04-2026,14:20 WIB