Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah raperda telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Provinsi Jawa Timur.
"Dengan disetujuinya raperda-raperda ini, Pemerintah Kota Pasuruan berharap penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik di tahun-tahun mendatang semakin terarah, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," pungkasnya (kd/mh)