Menutup RDP, Ketua DPRD Samsul Hidayat mengakui bahwa lembaganya sudah tiga kali membentuk panitia khusus (pansus) terkait konflik lahan ini, namun kewenangan penyelesaian mutlak berada di pemerintah pusat.
Untuk memperjuangkan nasib warga, DPRD Kabupaten Pasuruan akan mengirim surat agar konflik Lekok–Nguling juga masuk dalam pembahasan Pansus Agraria di DPR RI, mengingat saat ini Pansus tersebut hanya membahas kasus di Surabaya, Situbondo, dan Jember.
Samsul Hidayat memastikan Forkopimda akan terus mengawal proses hingga pemerintah pusat turun tangan.
BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Dorong Kemandirian 301 Warga Berpenghasilan Rendah
“Kami mendapat kabar Menko Infrastruktur dan Menhan segera turun. Harapan kami, ada keputusan yang adil bagi warga dan tidak menghambat program pemerintah,” tutupnya. (kd/mh)