Pengedar Sabu di Prigen Diringkus Polisi, 30 Paket Siap Edar Diamankan

Kamis 27-11-2025,13:59 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal seumur hidup. (kd/mh)

Kategori :