Tiga Tersangka Pembunuh Polisi di Katingan Diserahkan ke Mapolda Kalteng
Tiga tersangka pembunuhan polisi yang masing-masing menggunakan kursi roda, diserahkan Bareskrim Polri ke Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut.--
PALANGKA RAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan tiga tersangka pembunuhan tiga anggota polisi di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, kepada Polda Kalimantan Tengah di PALANGKA RAYA, Kamis 16 Juli 2026.
Ketiga tersangka tersebut yakni Bio, Ramblan, dan Perie. Mereka diserahkan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp13,1 juta, satu telepon seluler iPhone 17 milik Bio, satu telepon seluler merek Itel milik Perie, serta satu bilah mandau.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso, seluruh tersangka juga diserahkan bersama dokumen pendukung.
"Tersangka diserahkan beserta dengan surat keterangan dokter, surat kontrol, obat, dan barang bukti," kata Eko melalui keterangan tertulis.
BACA JUGA:Tiga Bandar Narkoba Pembunuh Anggota Polres Katingan Ditangkap di Kalimantan Timur
Ketiga tersangka ditangkap di Kalimantan Timur pada Kamis 9 Juli 2026. Setelah penangkapan, mereka diterbangkan ke Jakarta dan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami luka tembak.
Sementara itu, enam tersangka lain dalam kasus penyerangan terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis, 2 Juli 2026 dini hari, masih ditangani Bareskrim Polri.
Menurut Eko, Sandy alias Ateng berperan membawa senjata api rakitan sekaligus menembak petugas. Dea Nabila dan Isnan Melani Pebriansyah alias Roby membawa senjata api rakitan serta memprovokasi warga. Nimu membawa tombak dan memprovokasi warga. M. Lupie menembak petugas serta membawa parang.
Sedangkan Bio berperan sebagai bandar narkoba yang turut menyerang petugas. Ramblan merupakan pengedar sabu yang ikut menembak petugas, sedangkan Perie membawa mandau dan ikut menembak petugas.
Ia menjelaskan rumah Bio di Desa Tumbang Kalemei menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu sehingga menjadi sasaran operasi tim Satreskoba Polres Katingan.
Namun, Bio bersama komplotannya melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan, parang, mandau, tombak, dan senjata tajam lainnya hingga mengakibatkan tiga anggota polisi gugur.

Gempur Rokok Illegal--
Ketiga anggota polisi tersebut ialah Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.
Yudhie gugur di lokasi kejadian bersama Teriyo (40), anggota keluarga target operasi. Sementara jenazah Sumariyanto dan Nopandri ditemukan di sungai.
Sumber:






