SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Pakal menangkap FA, joki pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Perumahan Dreaming Land Pakal, setelah membekuk pelaku di rumahnya di Bangkalan pada Kamis 20 November 2025.
Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto mengatakan bahwa FA dibekuk anggotanya di Dusun Bunajih, Desa Labang, Sukolilo, Bangkalan.
Mini Kidi--
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, kami memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang mengarah ke wilayah Bangkalan,” katanya.
BACA JUGA:Bandit Curanmor Diamuk Warga PBI Surabaya, Satu Orang Berhasil Kabur
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Mulya bersama Kanitreskrim Polsek Pakal Iptu Edi Kristanto.
BACA JUGA:Aksi Curanmor Modus Antar Korban Kecelakaan ke Rumah Sakit
“Sekitar pukul 10.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.
“Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolsek Pakal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
BACA JUGA:Polsek Mulyorejo Ungkap Kasus Curanmor di Kalijudan, Eksekutor Ditahan Perantara hanya Wajib Lapor
Mulya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga,” tegasnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polsek Pakal,” lanjutnya.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Sono Kembang Surabaya Remuk Dihajar Warga