JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kabupaten Jombang mengggelar Sidang Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada Kamis 20 November 2025. Dengan agenda penyampaian pendapat bupati.
Wakil Bupati Jombang M Salmanudin Yazid memberikan perhatian besar terhadap raperda tersebut dan menegaskan bahwa inisiatif DPRD ini sejalan dengan kebutuhan penguatan budaya hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Mini Kidi--
Dalam sambutannya, Wabup Salmanudin menyampaikan rasa syukur serta apresiasi atas kerja DPRD yang telah menginisiasi penyusunan raperda tersebut. Ia menilai regulasi ini sangat relevan mengingat desa dan kelurahan merupakan pusat penyelenggaraan pemerintahan dan interaksi sosial masyarakat.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Sidak Proyek Jembatan Gedung Kesenian yang Dipastikan Molor
"Desa dan kelurahan adalah garda terdepan dalam pelayanan publik dan pembentukan budaya hukum. Karena itu, Raperda ini sangat diperlukan untuk memastikan norma hukum berjalan baik dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” ujarnya.
Dorong Penguatan Norma, Evaluasi, dan Kelembagaan
Wabup juga menekankan perlunya pengaturan lebih rinci dalam raperda, terutama terkait penguatan keluarga sadar hukum (kadarkum) agar tidak sekadar formalitas.
"Kadarkum harus memiliki peran nyata, bukan hanya berdiri secara administratif. Mereka harus mampu menjadi agen edukasi dan pengawas sosial di lingkungan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Paripurna DPRD Jombang, Bupati Beri Jawaban Pandangan Umum Fraksi
Ia juga meminta agar pembagian kewenangan antara kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan diatur dengan jelas untuk menghindari tumpang tindih pembinaan.
Selain itu, Salmanudin menilai perlu adanya penegasan mekanisme evaluasi berkala, kriteria penetapan serta pencabutan status desa/kelurahan sadar hukum, serta kewajiban pelaporan agar program berjalan konsisten.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Jombang Siapkan 12 Raperda
"Status Desa atau Kelurahan Sadar Hukum tidak boleh hanya simbol. Ada kriteria yang harus dipenuhi, ada evaluasi yang harus dilakukan, dan ada konsekuensi bila tidak lagi memenuhi syarat,” sambungnya.