Penggugat kembali menguatkan argumen. “Berarti ada transaksinya ya. Kalau penyetoran modal maka buktinya bukti setor, tapi kalau orang itu mendapatkan haknya atas sahamnya melalui proses jual beli berarti buktinya adalah akta jual beli.” Prof Nindyo membenarkan, “Betul.”
Ketegangan terjadi saat Prof Nindyo menyela pertanyaan Michael terkait ilustrasi pemegang saham antara pihak A dan B. Merasa dikoreksi, Michael menegur, “Mohon maaf ahli ya jangan mengoreksi pertanyaan kami, kami hanya meluruskan itu biarkan kami untuk menyerahkan kesimpulan ya mohon ahli ya.”
Sidang berakhir sekitar pukul 18.00. Seusai persidangan, kuasa hukum Tergugat 2 Johanes Dipa memberikan keterangan terkait pandangan ahli. Ia mengatakan, “Tadi saya sudah tanyakan apa bukti kepemilikan atas saham, biasa surat saham sudah jelas itu. Undang-undang kita hanya mengenal saham atas nama, bagaimana kita tahu siapa pemilik namanya ya di administrasi hukum.”
Dipa juga menegaskan ketidaksetujuannya terhadap pendapat ahli mengenai nominee. “Ahli tadi mengatakan bahwa nominee kepemilikan atas saham itu diperbolehkan menurut ahli, tapi pandangan kami tidak setuju, karena nominee merupakan salah satu bentuk penyelundupan hukum dan itu dilarang oleh undang-undang. Di Pasal 33 menyebutkan bahwa itu dilarang memberikan saham secara nominee, pernyataan itu batal demi hukum.”
Dari kubu penggugat, pengacara Richard Handiwiyanto menanggapi status ahli yang sudah pensiun. Ia mengatakan, “Karena memang sebelumnya sudah menjadi guru besar, sekarang dia sudah menjadi profesional. Kita membuat ilustrasi, ahli seperti keberatan jengkel sekali dengan pertanyaan kita karena ilustrasi kita cukup singkat.”
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Jawa Pos, E.L. Sajogo, menilai pendapat ahli yang dihadirkan pihaknya sudah tepat. Ia menyampaikan, “Kalau mengenai nominee enggak ada perdebatan menurut saya karena jelas tegas. Pasal 33 mengatakan itu adalah penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing, jadi yang dilarang itu orang Indonesia sama orang asing itu yang enggak boleh.”
Sebagai informasi, gugatan Nany Widjaja terhadap Jawa Pos berkaitan dengan kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP/Tabloid Nyata) selaku Turut Tergugat 1. Selain Jawa Pos dan Dahlan Iskan, Nany juga menggugat notaris Edhi Susanto serta Ninik Hartini dan Ani Indrayati.
Dalam gugatannya, Nany meminta majelis hakim:
1. Menyatakan Akta Nomor 10 tanggal 12 November 1998 tentang jual beli saham yang dibuat di hadapan Notaris Maria Theresia Budisantoso adalah sah dan mengikat.
2. Menyatakan Akta Nomor 59 tanggal 11 Desember 2018 tentang Pernyataan Keputusan Rapat DNP yang dibuat di hadapan Notaris Edhi Susanto adalah sah dan mengikat.
3. Menetapkan penggugat sebagai pemilik sah 264 lembar saham DNP.
4. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, atau lainnya.