SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang gugatan perdata nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby atas gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos selaku Tergugat 1 dan Dahlan Iskan sebagai Tergugat 2 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 19 November 2025.
BACA JUGA:Eks Wadir Keuangan Jawa Pos Jadi Saksi, PH Nany Widjaja: Kesaksian Tak Tegas soal Legalitas
Persidangan diwarnai perdebatan ketika kuasa hukum penggugat mempersoalkan legalitas keahlian Prof Nindyo Pramono yang dihadirkan pihak Jawa Pos sebagai ahli hukum bisnis.
Mini Kidi--
Pada awal sidang, kuasa hukum penggugat, Michael dan Billy Handiwiyanto, mempertanyakan kapasitas Prof Nindyo karena diketahui sudah purna sebagai pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia mematahkan keberatan tersebut dan menegaskan bahwa kehadiran ahli tetap sah karena “disebut ada izin”.
Setelah itu, kuasa hukum Tergugat 1, E.L. Sajogo, memulai pemeriksaan ahli dengan menanyakan definisi nominee. Ia bertanya, “Kami ingin menegaskan seluruh tentang nominee, bolehkah ahli menjelaskan arti dari sebuah pengikat perjanjian nominee itu apa sebenarnya?”
BACA JUGA:PT Jawa Pos Digugat, PH Nany Widjaja: Keterangan Saksi Hanya Asumsi, Bukan Fakta Hukum
Prof Nindyo menjawab, “Intinya menjelaskan, nominee adalah seseorang pinjam nama seseorang untuk bertindak dan atas nama atau seperti yang saya jelaskan itulah artinya.”
Kuasa hukum Tergugat 1 lainnya, Kimham Pentakosta, juga meminta penjelasan mengenai ketentuan penanaman modal. Menanggapi hal itu, Prof Nindyo menyampaikan, “Pasal itu ditujukan kepada PNDM (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan PMA (Penanaman Modal Asing) dalam rangka membuat PT Indonesia untuk kepentingan investasi kemudian mereka membuat perjanjian umum.”
BACA JUGA:Sidang Sengketa Kepemilikan PT Dharma Nyata Press, Nany Widjaja Hadirkan Ahli Kenotariatan
Dari pihak Tergugat 2, kuasa hukum Dahlan Iskan, Advokat Johanes Dipa Widjaja, mengajukan pertanyaan mengenai syarat pendirian perseroan terbatas. Ia menyampaikan, “Dari ketentuan undang-undang PT saya ambil contoh Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatakan minimal mendirikan PT adalah dua orang.” Dipa juga menanyakan pandangan ahli ketika diminta menjadi ahli dalam laporan pidana di Polda Jawa Timur.
Menanggapi rentetan pertanyaan itu, Prof Nindyo memberikan penjelasan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum bisnis.
Memasuki sesi pertanyaan dari pihak penggugat Nany Widjaja, suasana kembali memanas. Pengacara Michael bertanya, “Suatu pemegang saham yang mendapatkan haknya itu harus dibuktikan dengan apa?” Ia juga sempat mengapresiasi pendapat ahli mengenai daftar perseroan dan administrasi hukum umum (AHU).
Prof Nindyo menjawab, “Ya dibuktikan dengan penunjukan saham, sebagai saham blangko harus diterbitkan surat saham maka surat saham blangko tidak ada nama orang yang pemegangnya lalu hukumnya apa? Hukumnya mengacu 1977, orang yang bersangkutan dilegitimasi.”