PN Sleman Tidak Tegas, Rakor Ekseksusi Tiga Bidang Tanah Ditunda: Warga Surabaya Kecewa

Rabu 19-11-2025,16:18 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Masih akan ada Rakor lagi," katanya singkat. 

Seperti diketahui, proses hukum terkait eksekusi tiga bidang tanah dan bangunan seluas total 3.697 meter persegi di Kabupaten Sleman terus bergulir sejak penetapan pemenang lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, (KPKNL) Yogyakarta pada 15 Agustus 2023. 

Perkara ini tercatat dengan nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Smn dan melibatkan berbagai upaya hukum dari pihak ahli waris termohon eksekusi yang menyebabkan proses eksekusi berjalan panjang.

Sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Lelang, halaman 134 angka 19, apabila objek lelang tidak dapat dikosongkan secara sukarela, pembeli berhak meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan pengosongan.

Landasan hukum tambahan datang dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 24 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa:

Dalam pelelangan hak tanggungan oleh kreditur melalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mengosongkan objek, permohonan eksekusi pengosongan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa perlu melalui gugatan.

BACA JUGA:Puluhan Petani Tebu dan Kopi asal Malang Datangi Polda Jatim, Laporkan Aksi Mafia Tanah

Selanjutnya, pemenang lelang kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan atas nama termohon eksekusi Sri Rahayu kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman. Permohonan itu teregister dalam perkara No. 13/Pdt.Eks/2023/PN.Smn.

Ketua PN Sleman selanjutnya memerintahkan jurusita untuk memanggil termohon guna dilakukan teguran (aanmaning) dengan batas waktu maksimal delapan hari untuk mengosongkan dan menyerahkan objek eksekusi. Namun, termohon tidak memenuhi perintah tersebut.

Eksekusi kemudian tertunda karena adanya gugatan perlawanan oleh ahli waris termohon eksekusi dengan nomor perkara 205/Pdt.Bth/2023/PN.Smn. Para pelawan antara lain: Eviani (Pelawan I), Eri Triawan (Pelawan II)dan Era Purnawati (Pelawan III).

Mereka menggugat dan meminta penundaan eksekusi. (ono)

Kategori :