KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Puluhan warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang terdampak keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok mendatangi Kantor Balai Kota Kediri pada Senin, 17 November 2025.
Kedatangan warga yang mayoritas ibu-ibu berdaster bertujuan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri memberikan kepastian pencairan kekurangan kompensasi yang sebelumnya disepakati dalam pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota.
BACA JUGA:Dapat Uang Kompensasi, Proyek Pembangunan Gedung 3 Lantai SMPN 23 Surabaya Berlanjut
Mini Kidi--
Sambil membentangkan poster berisi tuntutan, massa menagih kejelasan pembayaran kompensasi sebesar Rp750 ribu per keluarga. Mereka menyatakan sebelumnya telah dijanjikan menerima kompensasi Rp2 juta per kepala keluarga (KK), namun baru mendapatkan Rp1.250.000 yang dicairkan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP).
Setelah melakukan orasi di depan Balai Kota, massa kemudian dipersilakan masuk untuk berdialog. Mereka diterima Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, serta Asisten Bidang Ekonomi Pemkot Kediri, Hery Purnomo.
BACA JUGA:Korban Akui Pernah Lakukan KDRT kepada Terdakwa hingga Kompensasi Pencabutan LP dan Gugatan Cerai
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa kekurangan anggaran kompensasi kembali tercatat di DLHKP. Hal tersebut memicu kekecewaan warga karena dianggap membuat pencairan berlarut-larut akibat potensi tumpang tindih anggaran pada program yang sama.
Warga menilai, proses ini semakin panjang lantaran penempatan anggaran tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Yakni penyaluran melalui dinas yang berwenang mengelola bantuan sosial agar tidak menyalahi regulasi.
Usai pertemuan, Kepala DLHKP Indun Munawaroh menjelaskan, bahwa pemerintah masih menunggu hasil kajian tim ahli terkait aspek hukum dan mekanisme keuangan daerah. Kajian tersebut ditargetkan selesai pada Jumat pekan ini.
"Kami menunggu rekomendasi tim ahli. Apa pun hasilnya nanti akan langsung disampaikan kepada warga Pojok," ujar Indun kepada wartawan.
Diakui Indun, anggaran tambahan Rp750 ribu sebenarnya telah disiapkan pemerintah. Namun, penyalurannya harus sesuai regulasi.
"Kan sesuai Permendagri tidak diperbolehkan memberi bantuan sosial dua kali," jelas Indun.
BACA JUGA:Masyarakat Sadar, Barang Hasil Jarahan saat Demo di Kediri Mulai Dikembalikan