TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Sopir Bus Harapan Jaya AG 7707 US berinisial Kris (46), asal Kediri ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Jumat sore di Jalan Raya Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M Taufik Nabila ketika press release di Mapolres Tulungagung pada Sabtu, 15 November 2025.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Razia Kendaraan dan Patroli Gabungan Rayon Demi Jaga Kamtibmas Kondusif
Mini Kidi--
Menurut AKP Taufik, dalam gelar perkara yang dilakukan, Kris terbukti lalai mengemudikan kendaraannya sehingga menyebabkan kecelakaan dan menelan korban jiwa.
Adapun korban di kasus ini adalah perempuan berinisial JW (46) dan putranya Ebenhaezer (19), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.
BACA JUGA:Kapolda Jatim Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Tulungagung
Akibat kecelakaan itu sang ibu meninggal dunia di lokasi karena luka berat di kepalanya. Sedangkan si anak mengalami luka ringan di badannya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, pengemudi bus kami tetapkan sebagai tersangka. Karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia,” terang AKP Taufik.
Kecelakaan bermula ketika bus tersangka dan motor korban melaju dari arah timur. Tersangka berusaha mendahului kendaraan di depannya, tetapi dari arah berlawanan muncul truk bermuatan tebu. Menghindari tabrakan dengan truk tebu, bus bating setir ke kiri dan menghantam motor yang dikendarai korban. Kecelakaan fatal pun tak terhindarkan.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Resmikan 5 Sumur Bor Baru, Total 22 Titik Air Bersih Telah Beroperasi
Untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya, tersangka ditahan. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Dari hasil tes urine, tersangka negatif narkoba. Kemudian barang bukti yang diamankan yaitu satu unit bus, SIM B II Umum, dan sepeda motor Suzuki Shogun," ujarnya.
Guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, Polres Tulungagung berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap angkutan umum. Termasuk melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta penindakan manual.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Cek Sejumlah SPBU, Pastikan Pertalite Aman dan Sesuai Ketentuan