Kasus Korupsi BPR Kota Madiun, Satreskrim Buka Peluang Tersangka Baru

Sabtu 15-11-2025,08:57 WIB
Reporter : Moch Adi Saputro
Editor : Muhammad Ridho

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID — Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun terus bergulir. Setelah penyerahan satu tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota menegaskan bahwa belum berhenti sampai disitu. Peluang munculnya tersangka baru masih terbuka lebar.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Madiun Kota Serahkan Tersangka Korupsi BPR ke JPU, Kerugian Capai Rp8,7 Miliar


Mini Kidi--

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi menegaskan, pengungkapan dugaan korupsi ini tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik memastikan proses pemeriksaan lanjutan akan terus digencarkan, termasuk pendalaman terhadap aliran dana, keterlibatan pihak lain, dan kemungkinan adanya peran tambahan dalam praktik penyalahgunaan kewenangan di tubuh BPR.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Kami mohon doa masyarakat Kota Madiun agar perkara ini bisa kami ungkap secara maksimal,” ujar Agus.

BACA JUGA:Polantas Menyapa, Cara Humanis Satlantas Polres Madiun Kota Bangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Diberitakan sebelumnya, tersangka Candra Wiyono mantan Account Officer (AO) yang bertugas di BPR sejak 2014 hingga 2022, resmi diserahkan ke Kejaksaan. CW dijerat Pasal tindak pidana korupsi lantaran diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8,7 miliar.

Dalam penyidikan, Candra diduga melakukan berbagai modus, mulai dari menggunakan uang pelunasan nasabah, melakukan mark up pinjaman, hingga mencairkan deposito tanpa izin pemilik rekening. Penyidik juga telah memeriksa 186 saksi untuk mengungkap alur korupsi yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut. (adi)

Kategori :