BACA JUGA:ASN Pemkab Nganjuk Gali Inovasi di Seminar Aksi Perubahan Pelayanan Publik
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto, menyampaikan bahwa sistem antrian daring ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang lebih awal ke lokasi pelayanan.
BACA JUGA:Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk, Pemkab Nganjuk dan Kodim 0810 Rayakan HUT Ke-80 TNI
“Dengan sistem ini, masyarakat cukup mengirim pesan sesuai format yang telah ditentukan, dan petugas akan memastikan proses berjalan tertib, cepat, dan transparan,” ujarnya.
BACA JUGA:DAK Pendidikan Pemkab Nganjuk untuk Sarana dan Prasarana Fisik Diduga Sarat Penyimpangan
Gatut juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal pelayanan dan mengajukan antrian sesuai ketentuan agar pelayanan dapat berjalan lancar serta merata di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk. (isk)