GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Proses hukum perkara pembunuhan dan perampokan yang dilakukan Ahmad Midhol (39) memasuki babak baru. Warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, itu telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin 10 November 2025.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Etri Widayati, beserta Hakim Anggota Sri Hariyani dan Donald Everly Malubaya.
Dalam berkas sidang dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio menyebut Midhol bersalah atas pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial WT yang merupakan tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Praktisi Hukum di Gresik Bahas KUHP Nasional, Nikah Siri Bisa Dipidana
Mini Kidi--
Aksi keji itu ia lakukan usai tepergok mencuri uang Rp 160 juta di gerai BRI-link yang berada di rumah korban, pada Maret 2024 silam. Tersangka menjadi aktor utama aksi yang dilakukan dini hari tersebut, dengan dibantu dua rekannya.
Kedua rekannya itu yakni Asrofin yang telah divonis penjara dan Sobikhul Alim yang meninggal dunia beberapa hari setelah perampokan tersebut. Mereka juga melakukan perencanaan bersama hingga proses eksekusi dengan peran yang berbeda.
“Saat aksinya diketahui korban, terdakwa membungkam mulut korban lalu digigit oleh korban. Terdakwa lalu menusuk leher korban dengan tangan kiri sebanyak dua kali,” kata JPU Paras Setio.
BACA JUGA:Aliansi Santri Gresik Tuntut Proses Hukum Trans7 Imbas Tayangan Xpose Uncensored
Selain itu, terdakwa juga menusuk perut korban sebanyak dua kali dan sempat mengenai anak korban yang masih balita. Akibat luka tersebut, korban WT dinyatakan meninggal dunia dengan luka di bagian ulu hati, paru-paru, dan jantung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban tewas dalam keadaan lemas akibat suplai oksigen yang berkurang dan pendarahan.
“Anak korban terbangun dan menangis. Lalu terdakwa mengambil paper bag berisi tumpukan uang tunai milik korban dan melarikan diri lewat pintu belakang,” urainya.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Balap Liar di Manyar Gresik, 4 Remaja Dihukum Hormat di Atas Barier
Terdakwa Midhol sempat melarikan diri ke sejumlah daerah dan tertangkap oleh petugas Satreskrim Polres Gresik setelah setahun lebih buron. Ia dibekuk saat berada di kebun sawit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada 29 Juni 2025.
JPU mendakwanya dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat (4) dan pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Kepada Majelis Hakim, Midhol menerima seluruh dakwaan JPU dan tidak menyatakan keberatan. “Semuanya benar, yang mulia. Tidak ada keberatan,” ujar Midhol.