BACA JUGA:Polres Madiun Kota Pastikan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Kerusuhan di DPRD
SYN dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (jur)
BACA JUGA:Polres Madiun Kota Pastikan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Kerusuhan di DPRD
SYN dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (jur)