MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria bernama SYN (58), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun, diringkus Satreskrim Polres Madiun karena mencuri burung peliharaan bersama anak laki-lakinya yang masih di bawah umur, BWB (17), di wilayah Dagangan dan Geger, Kabupaten Madiun, pekan lalu, Senin 10 November 2025.
BACA JUGA:Polantas Menyapa, Cara Humanis Satlantas Polres Madiun Kota Bangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV aksi keduanya viral di media sosial.
Mini Kidi--
“Saya melakukan pencurian burung-burung di Jetis, Dagangan dan Jatisari, Geger,” aku SYN saat rilis pers di Polres Madiun.
BACA JUGA:Pelajar Antusias, Lomba Kamtibmas Piala Kapolres Madiun Kota 2025 Berakhir Meriah
SYN mengaku mencuri berbagai jenis burung peliharaan, termasuk jalak dan bluebird. Burung hasil curian dijual kepada temannya dengan harga mulai Rp 300 ribu per ekor. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari.
BACA JUGA:Sambang Pos Kamling, Terobosan Polres Madiun Kota Serap Aspirasi Warga
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto menjelaskan, modus operandi pelaku adalah berkeliling malam hari menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran di saat situasi sepi.
“Peran SYN di sini menunggu di sepeda motor sedangkan BWB, anaknya, yang mengambil burung beserta sangkarnya,” jelas AKP Agus.
BACA JUGA:Polres Madiun Kota Libas Pelaku Penipuan dan Curanmor
AKP Agus menambahkan, SYN merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya juga pernah ditangani Polres Magetan dengan modus serupa.
Mengingat BWB masih di bawah umur, kasusnya kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madiun sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
BACA JUGA:Akademisi Tekan Polisi Usut Tuntas Ricuh Demo DPRD Madiun, Kapolres: Masih Didalami
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan delapan ekor burung berbagai jenis sebagai barang bukti.