Gasak Ratusan Juta Rupiah, Staf HRD di Surabaya Dituntut 3 dan 6 Bulan Penjara

Senin 10-11-2025,12:47 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Adelaeda Adriana Tamalonggehe, seorang staf HRD di PT. Artha Adipersada dan PT. Planet Mainan Indonesia harus menghadapi tuntutan berat atas tindakannya menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp609 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan "Penggelapan dalam Jabatan" sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan Rp7,9 Miliar, Saksi Ungkap Modus Operandi Kasir PT Tripalindo


Mini Kidi--

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata JPU Siska Christina.

Kasus ini bermula ketika Adelaeda, yang bertugas mengurus administrasi HRD termasuk pengajuan kasbon untuk biaya service kendaraan, memanfaatkan posisinya untuk membuat nota kasbon fiktif. Dengan berani, ia memalsukan tanda tangan General Manager dan Manajer Keuangan perusahaan, lalu mengajukan pencairan dana kepada bagian kasir.

BACA JUGA:2 Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk Unit Resmob, Digadaikan Rp60-70 Juta

Dana yang seharusnya digunakan untuk biaya service dan perpanjangan pajak kendaraan, justru mengalir ke kantong pribadi Adelaeda. Ironisnya, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk merenovasi rumah dan membayar hutang pinjaman online (pinjol).

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan Nurul Wahyuni, General Manager perusahaan, yang meminta laporan dokumen asli terkait pengajuan kasbon. Adelaeda tak mampu menunjukkan bukti-bukti yang diminta, hingga akhirnya mengakui perbuatannya. Audit internal perusahaan menunjukkan kerugian mencapai Rp699.900.000,- akibat ulah terdakwa.

Kategori :