MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Malang dalam Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari dari 22 Oktober hingga 2 November 2025 berhasil mengungkap 186 kasus curat, curas, dan curanmor dengan mengamankan 54 tersangka.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS menjelaskan tujuan operasi.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu Sambigede
Mini Kidi--
"Kegiatan operasi sikat semeru ini untuk memberantas penyakit masyarakat," ujar Danang Setiyo PS, Jumat 7 November 2025.
Tahun 2024 mengungkap 261 kasus dengan 66 tersangka. Tahun 2025 berhasil diungkap dengan rincian pencurian 5 kasus dengan 2 tersangka. Pencurian dengan pemberatan (curat) 57 kasus dengan 18 tersangka. Pencurian dengan kekerasan (curas) 8 kasus dengan 5 tersangka. Curanmor 113 kasus dengan 26 tersangka.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Ungkap 10 Kasus, Amankan 14 Orang Tersangka
Operasi Sikat Semeru juga mengungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam. Ada 1 kasus penyalahgunaan sajam dengan 1 tersangka. Penyalahgunaan handak 2 kasus dengan 2 tersangka. Pengungkapan kasus dilakukan oleh Polsek jajaran Polres Malang.
"Bahkan dalam pengamanan kejadian perkara 3C tersebut, petugas tidak hanya mengamankan tersangkanya saja tetapi juga barang buktinya," kata Danang.
Kapolres menuturkan angka pengungkapan kasus 3C tahun 2025 sebanyak 194 kasus. Tahun 2024 sebanyak 272 kasus. Secara akumulatif terjadi penurunan sebesar 28,67%.
BACA JUGA:Ribuan Santri Padati Mapolres Malang, PCNU Sampaikan Boikot Trans7
"Hal ini berkat keberhasilan bersama, serta kerjasama yang baik antara petugas kepolisian dan masyarakat," tegas Kapolres Danang.(kid)