Terkesan Lamban, Penyidik Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Wassidik Polda Jatim

Rabu 05-11-2025,09:30 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - M. Raihan Al Ayyubi melaporkan penyidik yang menangani perkaranya ke Propam Polda Jawa Timur. Ia mengaku lelah karena harus bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya hanya untuk memantau perkembangan laporannya yang terkesan jalan di tempat.

Raihan mengatakan, dirinya tengah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini ia menilai proses penyelidikannya lambat dan terkesan berbelit-belit. 

“Saya capek bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya untuk update perkara saya. Seolah-olah diperumit, padahal saya mendapat informasi penyidik sudah menghadirkan ahli pidana,” ujar Raihan, Selasa, 4 November 2025.

BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Lamban, Pedagang Pasar Pandaan Akhirnya Bangun Lapak Mandiri


Mini Kidi--

Merasa proses penyelidikan tak kunjung jelas, Raihan bersama keluarga melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut,ke Bidang Pengawasan Penyidik (Wassidik) Propam Polda Jawa Timur.

Menurut Raihan, Langkah itu diambil agar pihak Wassidik juga melakukan pemantauan terhadap jalannya penyelidikan dan penyidikan kasusnya. 

“Kami laporkan penyidiknya ke Wassidik Polda Jatim pada 24 Oktober 2025 kemarin. Harapan kami, ada pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyidik agar perkara ini tidak terus berlarut,” tegasnya.

BACA JUGA:Warga Antusias Ikuti Sembahyang Ulambana di TITD Tulungagung, 3 Ribu Paket Sembako Dibagikan

Kasus yang dilaporkan Raihan ke Polrestabes Surabaya telah berjalan cukup lama. Ia membuat laporan sejak 20 Maret 2025 dengan nomor perkara LP/B/268/III/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/polda jatim.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan sebuah outlet rumah makan bernama Joder Ka Dhani. Dalam kasus itu, Raihan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.

BACA JUGA:Patung M Jasin Jadi Lambang Patriotisme Polri Perjuangkan Kemerdekaan Bangsa

Ia menilai, dengan bukti dan keterangan saksi yang sudah cukup kuat, termasuk adanya permohonan keterangan ahli pidana, seharusnya penyidik sudah dapat menetapkan tersangka. Namun hingga kini, status perkara itu masih belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Harapan saya, penyidik segera menetapkan tersangka dan naik status perkaranya dari Penyelidikan ke Penyidikan. Serta perkara saya jangan dibuat ngambang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp  berkaitan Penyidik yang dilaporkan ke Wassidik Polda Jatim tersebut belum bisa menyampaikan lebih banyak jawaban. "Makasih infonya," ucap Rina.

Kategori :