Proses PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terus Berjalan

Selasa 04-11-2025,16:56 WIB
Reporter : Septian Bayu
Editor : Aris Setyoadji

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Nur Wakhid, terus bergulir, Selasa 4 November 2025.


Mini Kidi--

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan, Setya Widayaka, mengatakan bahwa surat permohonan PAW telah berada di meja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Iya, sudah di Gubernur,” ucap Setya Widayaka.

BACA JUGA:MBG Telah Dinikmati 69.742 Pelajar Magetan

Terpisah, Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, menyampaikan bahwa tahapan PAW Nur Wakhid dari kursi anggota DPRD Magetan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur.

“Kepada Bupati tembusan Ketua DPRD,” jelasnya.

BACA JUGA:Efisiensi Mamin hingga ATK Magetan Dialihkan untuk Bayar Janji Politik Rp 3-5 Juta Tiap RT

Terkait pelantikan setelah menerima persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, Endang Ambarwati memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan pimpinan DPRD Magetan.

“Saya masih menunggu arahan ketua atau pimpinan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Magetan Siap Tetapkan Tersangka Kasus KSPP MSI

Sebagai informasi, telah terbit surat tertanggal 7 Oktober 2025 nomor 2947/DPC-25.20/01/X/2025 perihal permohonan PAW anggota DPRD Kabupaten Magetan atas nama Nur Wakhid. Sebagai penggantinya, DPP PKB menunjuk Jamaludin Malik sebagai anggota DPRD Magetan.(sep/rik)

Kategori :