Saksi Kunci Tipikor Aset Pemkot Malang Kuatkan Dakwaan Jaksa

Senin 03-11-2025,16:24 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait aset milik Pemerintah Kota Malang dengan terdakwa Handoko (H) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus di Sidoarjo, Senin 3 November 2025.

BACA JUGA:Korupsi Aset Pemkot Malang di Jalan Dieng, Tersangka KS Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar

Sidang tersebut menghadirkan delapan orang saksi yang diperiksa secara bersamaan karena dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.


Mini Kidi--

Para saksi memberikan keterangan mengenai kronologi penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota Malang, khususnya yang berlokasi di Jalan Raya Langsep.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa keterangan para saksi menguatkan pembuktian di persidangan.

BACA JUGA:DJP Jatim III Sita Aset WP Senilai Rp4,98 Miliar

“Kami telah menghadirkan delapan saksi kunci. Keterangan mereka sangat vital untuk memperjelas rangkaian perbuatan terdakwa yang memanfaatkan aset negara tanpa prosedur yang sah, sehingga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah,” terang Agung Tri Radityo.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Selidiki Dugaan Tipikor Aset Pemkot Malang Senilai 2,1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terus mengumpulkan alat bukti yang sah untuk membuktikan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa.

Agenda sidang berikutnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan dijadwalkan kembali pada Selasa 18 November 2025.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Periksa 9 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Kejaksaan Negeri Kota Malang memastikan akan menghadirkan saksi-saksi lain yang relevan untuk menuntaskan perkara tersebut. (edr)

Kategori :