"Karena jelas, kalau main hakim sendiri kan berefeknya pada tindak pidana. Meskipun itu pelaku Curanmor dan sebagainya kan itu ada proses hukum yang dijalankan," pungkasnya.
Sehingga, masyarakat perlu tahu bahwa menangkap, menahan, dan mengadili adalah sepenuhnya wewenang APH, yang telah diatur dalam undang-undang.