Respons Keluhan Warga, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Mobil Uji KIR Keliling

Kamis 30-10-2025,09:54 WIB
Reporter : Budi Joko Santoso
Editor : Muhammad Ridho

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana melakukan sidak uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Rabu 29 Oktober 2025. Hal ini dilakukan terkait keluhan masyarakat terkait layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo. 

BACA JUGA:Wabup Sidoarjo Pimpin Deklarasi Perang Melawan Narkoba di Sektor Transportasi


Mini Kidi--

Menanggapi hal ini Mimik Idayana akan maksimalkan mobil uji keliling dengan harapan melalui layanan ini bisa memudahkan masyarakat yang selama ini terkendala antrean atau jarak ke lokasi pengujian.

“Mobil uji keliling ini bisa jadi solusi agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dishub. Semua alat uji di dalam mobil sudah lengkap seperti yang ada di dalam gedung, seperti ada alat uji emisi, lampu, roda, ketebalan ban, hingga uji rem,” katanya

BACA JUGA:Wabup Sidoarjo Ajak Sinergi Seluruh Lapisan untuk Jatim

Ia juga menyampaikan jika program ini merupakan implementasi regulasi yang memperbolehkan uji KIR dilakukan di luar gedung pengujian dan langkah ini dinilai efektif untuk mendekatkan pelayanan sekaligus meminimalkan antrean panjang di kantor Dishub.

"Dengan sistem jemput bola ini, masyarakat bisa mendapat layanan KIR di mana saja, tanpa mengurangi standar pengujian,” ucapnya.

BACA JUGA:Wabup Sidoarjo Cek Dapur SPPG, Ingatkan Pengawasan Ketat

Sementara itu Kepala Dishub Sidoarjo Budi Basuki, mengatakan, dalam catatan rata-rata 15–20 kendaraan diuji setiap hari melalui mobil keliling, namun saat kunjungan ke area padat kendaraan seperti kawasan industri atau terminal, jumlahnya bisa melonjak hingga 100–200 unit per hari.

Dan kelulusan uji kendaraan tidak ditentukan oleh usia kendaraan, melainkan oleh kondisi teknisnya.

“Kendaraan tua belum tentu gagal uji. Kalau dirawat dengan baik, tetap bisa lulus. Tapi kalau ada komponen yang tidak sesuai, pemilik diberi waktu 1×24 jam untuk memperbaiki tanpa daftar ulang,” jelasnya.

BACA JUGA:Wabup Sidoarjo Respons Keluhan Masyarakat, Jalan Lingkar Timur 1,8 Km Bakal Dibeton

Budi menambahkan, layanan mobil uji keliling ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2020 tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(san)

Kategori :