SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 17.166.200 batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Jawa Timur I bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur di halaman Graha Pena Surabaya, Rabu 29 Oktober 2025.
Aksi pemusnahan ini merupakan penutup dari operasi penindakan yang dilakukan selama periode April hingga Juli 2025. Total nilai barang ilegal yang dihancurkan mencapai angka fantastis. Yakni, sekitar Rp25,5 miliar dengan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai dan pajak mencapai Rp16,8 miliar.
BACA JUGA:Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Sita 4.876 Batang Rokok Ilegal di Loceret dan Pace
Mini Kidi--
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, menjelaskan bahwa penindakan berhasil menyita 17,1 juta batang rokok ilegal yang tersebar di wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Madura.
"Sebagian besar rokok ini diamankan dari hasil operasi lapangan serta pengawasan terhadap gudang dan jasa pengiriman barang," ujar Fatoni.
BACA JUGA:Satpol PP Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Gelar Operasi Gabungan Rokok Ilegal
Ia mengungkap, wilayah Surabaya menjadi titik transit utama distribusi rokok ilegal. Barang-barang ini kemudian disebar ke berbagai daerah, terutama diarahkan ke Sumatera.
Selain penindakan di lapangan, Bea Cukai juga telah menindak perusahaan yang terbukti memproduksi rokok ilegal. Bahkan menemukan rokok tanpa identitas produsen sama sekali. Hal ini dikategorikan sebagai benar-benar ilegal.
Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fajar Cahyono, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukanlah sekadar kegiatan seremonial, melainkan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
BACA JUGA:Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Pasuruan Disita
"Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah," tegas Andik.
Ia menjelaskan bahwa harga jual rokok ilegal yang sangat murah memicu peningkatan konsumsi, khususnya di kalangan berpenghasilan rendah.
Hal ini dinilainya memperburuk kondisi sosial ekonomi sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:Kolaborasi DJP dan Kejati Jatim, Perkuat Penegakan Hukum dan Cegah Rokok Ilegal