Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Pasuruan Disita
Petugas Satpol PP dan Bea Cukai saat melakukan razia di toko kelontong.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Upaya menekan peredaran rokok ilegal kembali dilakukan. Sebanyak 429 bungkus rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal berhasil disita aparat Satpol PP bekerjasama dengan bea cukai PASURUAN. Mereka menyisir dua wilayah dalam operasi pasar yang digelar Rabu 15 Oktober 2025.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Agung Marsudi merinci, rokok ilegal tersebut ditemukan di beberapa toko di wilayah Kecamatan Kraton dan Purwosari.
BACA JUGA:Pemkab Situbondo Bersama Bea Cukai Musnahkan 139.600 Batang Rokok Ilegal

Mini Kidi--
"Totalnya 429 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek di dua wilayah tersebut. Rinciannya, 414 bungkus di Kraton dan 15 bungkus di Purwosari," jelas Agung Marsudi.
Menurut Agung, kegiatan ini tidak hanya fokus pada penindakan. Pihaknya juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pedagang, baik yang kedapatan menjual maupun yang tidak, mengenai bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.
BACA JUGA:163 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita dari Warkop, Negara Rugi Rp 121 Juta
Selain menyasar toko kelontong, petugas juga menyasar outlet paket atau jasa pengiriman barang.
Para petugas di outlet tersebut turut diberikan edukasi dan wawasan mengenai rokok ilegal sebagai upaya pencegahan peredaran melalui jalur logistik.
BACA JUGA: Demi Imbalan Rp 2 Juta Nekat Kirim Rokok Ilegal
Diketahui, pelaksanaan kegiatan operasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan untuk melaksanakan kegiatan penegakan peraturan daerah terkait pemberantasan barang kena cukai ilegal.(kd/mh)
Sumber:



