BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Ungkap 9 Kasus dan Amankan 10 Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana mulai lima tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pengedar dengan barang bukti besar.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Ringkus Pengedar Sabu Dampit
AKBP Danang menegaskan, Polres Malang akan terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:11 Tersangka Narkoba Digulung Satreskoba Polres Malang
“Selain penindakan, kami juga fokus pada pencegahan dan edukasi ke sekolah-sekolah, desa, dan komunitas masyarakat. Pencegahan jauh lebih penting untuk melindungi generasi muda,” tegasnya. (kid)