Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil, Pemuda Sumbersoko Lamongan Ditangkap Polisi

Jumat 19-06-2020,12:38 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lamongan, memorandum.co.id - Seorang pemuda asal Dusun Sumbersoko, Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Lamongan bernama M. Sutiyono (25) ditangkap personil Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan lantaran memaksa seorang siswi SMP kelas VII bernama ADWA (14) bersetubuh hingga hamil. Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat merilis kasus ini di Ruang Tunggu Satreskrim, Jumat (19/6/2020) membeberkan, persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut terjadi selama 5 hari berturut-turut sejak Agustus 2019 silam di dalam rumah pelaku. "Kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul ini mengakibatkan seorang anak korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan," beber Harun. Kapolres juga membeber modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya. Yakni, dengan mengajak korban ke rumahnya dengan alasan akan dikenalkan dengan orang tuanya. "Sesampainya di rumah pelaku, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangan korban. Saat sudah di dalam kamar, korban disetubuhi dengan bujuk rayu karena hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu pelaku dan kejadian tersebut terjadi berkali-kali," beber Harun. Setelah melakukan persetubuhan berulang kali, pelaku mengancam korban akan membunuh dan akan menyebarkan aibnya bahwa korban sudah tidak perawan apabila berani bercerita kepada siapapun. Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasar informasi warga serta laporan dari orang tua korban. "Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira jam 16.30 Wib, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul di rumah pelaku," kata David. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait