Jember, Memorandum.co.id - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Jember mendadak tegang, Kamis (18/6/2020). Sebab, ratusan warga Perguruan Pencak Silat Setia Hati Teratai (PSHT) berbondong-bondong memberikan support kepada rekan seperguruannya yang sedang menjalani sidang. Humas sekaligus kuasa Hukum PSHT, Mambaul Maarif menjelaskan, kedatangan warga PSHT ke PN Jember untuk memberikan dukungan kepada saudara seperguruan yang sedang menjalani sidang. "Kedatangan dulur-dulur seperguruan PSHT ke PN Jember intinya mensupport rekannya yang saat ini menjadi terdakwa," katanya. Menurutnya, kedatangan dulur-dulur ini karena saksi JPU dari korban yang mengatakan bahwa PSHT-lah yang memulai dulu. Korban yang dari perguruan Pagar Nusa menyampaikan PSHT yang memulai terlebih dahulu, padahal pihak PSHT mengaku yang diserang terlebih dahulu. "Kehadiran warga PSHT ke PN Jember sebagai bentuk solidaritas, seandainya tidak ada pernyataan korban PSHT yang mulai terlebih dahulu, maka tidak akan ada aksi solidaritas," tegas Ma'arif. Lebih jauh Ma'arif mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian namun belum ada tindak lanjut. "Kami sangat kecewa, jika ditindaklanjuti kan imbang," imbuhnya. Ma'arif membeberkan, kejadian bermula di Sukorambi. Saat itu, anggota PSHT sedang melakukan latihan, sementara kebetulan Pagar Nusa mengadakan ujian kenaikan tingkat, sedangkan jalur menuju lokasi sama. "Namanya anak muda mungkin saling ejek membuat salah faham," duganya. Dirinya menegaskan, antara PSHT dan Pagar Nusa sudah tidak ada masalah. "Saya selaku humas PSHT ingin berdamai dengan semua perguruan," tegasnya. Untuk sidang berikutnya yang akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan, ia berjanji tidak akan ada aksi massa. Ma'arif berdalih, kehadiran ratusan warga PSHT ke PN Jember merupakan bentuk spontanitas. Dalam persidangan juga disampaikan oleh Majelis hakim agar tidak ada lagi pengerahan massa. Terpisah, Kabag Ops Polres Jember, Kompol Agus Suparyono menyampaikan, untuk mengamankan massa diterjunkan 300 personil, sedangkan massa yang datang lebih kurang 500 orang. Sementara humas Pengadilan Negeri Jember, Slamet Budiono mengungkapkan, aksi yang dilakukan warga perguruan pencak silat itu cukup santun dan tertib sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan. Aksi itu dilakukan di depan kantor Pengadilan Negeri Jember karena aturan pemerintah pencegahan Covid 19 yang mengharuskan pemberlakuan social distancing. "Apalagi sidang perdana di tengah pandemi Covid-19 ini dilakukan secara teleconference yang mana di dalam PN terdiri dari majelis hakim, JPU, Penasihat Hukum serta saksi sedangkan terdakwa berada di Kantor Kejaksaan, dan untuk pengunjung juga dibatasi," tandas Slamet, hakim yang juga sebagai humas. Slamet menambahkan, aksi berjalan lancar begitu pun persidangan tidak terkendala berkat kerja semua pihak. (edy)
Ratusan Pendekar PSHT Geruduk Persidangan di PN Jember
Kamis 18-06-2020,16:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,08:42 WIB
Duta Koperasi Jatim 2025 Az-Zahra Andaya, Temukan Jati Diri di Dunia Usaha dan Organisasi
Kamis 09-04-2026,15:31 WIB
Rebutan Saham Rp5,5 Miliar, Sengketa Waris WNA China di Surabaya Masuki Tahap Mediasi
Kamis 09-04-2026,07:59 WIB
Arahan Prabowo: Setelah Swasembada Beras, Kejar Swasembada Protein
Kamis 09-04-2026,07:29 WIB
Aksi Gangster Kembali Marak di Kota Pahlawan, Begini Langkah Polrestabes Surabaya
Kamis 09-04-2026,07:44 WIB
Presiden Prabowo Komitmen Fiskal Prudent, Rasio Utang di Bawah 40%, Defisit APBN di Bawah 3%
Terkini
Jumat 10-04-2026,07:12 WIB
Presiden Prabowo Turunkan Biaya Haji Rp2 Juta, Penyelenggara Perjalanan: Ringankan Jemaah
Jumat 10-04-2026,07:00 WIB
Langkah Presiden Prabowo Percepat Elektrifikasi Nasional Tuai Pujian Pekerja Pabrik: Selangkah Lebih Maju
Jumat 10-04-2026,06:37 WIB
Messi Pimpin Argentina Lakoni Dua Uji Coba di AS Jelang Piala Dunia 2026
Jumat 10-04-2026,06:30 WIB
Maguire Warning MU: Rekrutmen Musim Panas Harus Tepat, Tak Semua Pemain Kuat Tekanan Old Trafford
Jumat 10-04-2026,06:25 WIB