Diduga Memeras, 4 Debt Collector Dibekuk Polres Pasuruan Kota
Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan empat terduga debt collector.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan aksi pemerasan yang menimpa seorang pengendara motor.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai debt collector (penagih utang) di warung di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kamis malam, 11 Juni 2026.
Keempat terduga pelaku yang kini menjalani pemeriksaan intensif berinisial L, C, Y, dan SH.
BACA JUGA:Mabuk Arak Siap Trek-Trekan di Jalan Wahidin, Tiga Joki Balap Liar Digulung Polres Pasuruan Kota

Mini Kidi Wipes.--
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bernama Amin, warga Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, diberhentikan para pelaku di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.
Dengan dalih motor yang dikendarai korban bermasalah, para terduga pelaku menggiringnya ke warung di Jalan Soekarno-Hatta.
"Di lokasi tersebut, korban ditekan dan diminta menyerahkan sejumlah uang agar masalah kendaraannya dianggap selesai. Pelaku bahkan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi jika tidak menuruti keinginan mereka," ujar Dhecky.
Karena merasa terintimidasi, korban akhirnya menghubungi rekannya untuk membawakan uang sebesar Rp 3 juta.
Namun, saat uang tersebut telah disiapkan dalam amplop, para pelaku tampak mengulur waktu dan tidak kunjung menyelesaikan persoalan.
Di saat bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang tengah melaksanakan patroli rutin mencurigai aktivitas di warung tersebut.
Petugas yang melakukan pengecekan mendapati adanya indikasi kuat tindak pidana pemerasan.
"Patroli URC ini adalah respons cepat kami terhadap potensi gangguan kamtibmas. Dari hasil pengecekan, kami menemukan adanya dugaan pemerasan dan langsung mengamankan pihak-pihak terkait," jelasnya.
BACA JUGA:Nekat Daftar Nikah Pakai Paspor Kedaluwarsa, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Ponorogo

Gempur Rokok Illegal--
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih tanpa pelat nomor.
Dhecky menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Ia memastikan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi premanisme. Masyarakat jangan takut untuk melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan pemerasan, pungli, atau aksi premanisme lainnya," tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110 jika menjumpai gangguan keamanan.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli preventif demi menjamin kenyamanan dan kondusivitas wilayah. (kd/mh)
Sumber:










