Sementara itu, narasumber dari Polresta Pasuruan, Ipda Yuangga Dewantara, Kanit 3 Satreskrim Polres Pasuruan Kota, menjelaskan bahwa kejahatan dunia maya termasuk judi online merupakan ancaman serius yang perlu ditangani secara komprehensif.
“Judi online bukan sekadar permainan digital, tetapi termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan KUHP Pasal 303 dan UU ITE, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar,” jelas Ipda Yuangga.
BACA JUGA:Razia HP, Pastikan Petugas Lapas Bebas Judi Online
Ia menambahkan, meningkatnya kasus judi online disebabkan oleh faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, serta pengaruh lingkungan dan perkembangan teknologi.
“Upaya pencegahan dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Gunakan teknologi secara positif, hindari situs mencurigakan, dan jangan tergiur iming-iming bonus besar dari situs ilegal,” imbuhnya.
BACA JUGA:2 Pejudi Online Dibekuk, Positif Narkoba
Kegiatan ini juga mengedukasi peserta tentang ciri-ciri situs judi online, dampak psikologis dan sosial bagi pelaku, serta ajakan melaporkan konten ilegal melalui kanal resmi milik Kominfo, yakni aduankonten.id. (kd/mh)