Ahli Pidana Sebut Kasus PT WKM vs PT Position Bukan Delik, Kuasa Hukum Nilai Tak Layak Dipidana

Rabu 22-10-2025,23:23 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Ia menyinggung soal Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Position dan PT WKS yang dianggap melanggar ketentuan izin usaha.

"Harusnya pihak Position itu minta izin ke pemegang IUP, yaitu klien kami. Tapi faktanya mereka langsung bekerja sama dengan PT WKS tanpa koordinasi. Ini seperti orang masuk ke pekarangan orang lain tanpa permisi," kata Rolas.

Kuasa hukum menilai, keterangan ahli justru memperkuat argumen bahwa perkara ini tidak memiliki dasar pidana.

"Ahli pidana bahkan menyimpulkan bahwa jika patok dipasang di wilayah WKM, maka itu bukan delik pidana," ujarnya.

Sementara itu, dari pihak aktivis, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang hadir memantau jalannya persidangan, menilai keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh JPU bersifat objektif dan menjelaskan aspek hukum secara menyeluruh.

Namun, ia mengkritisi kesaksian dari ahli ESDM yang dianggap kurang meyakinkan.

"Dari penjelasan ahli hukum pidana, saya melihat penilaiannya cukup objektif. Tapi untuk ahli dari ESDM, saya merasa ada hal yang kurang, terutama ketika ditanya tentang kepemilikan IUP dan IPPKH. Seharusnya PT Position saat melakukan PKS dengan PT WKS juga meminta izin kepada PT WKM yang notabene pemegang IUP lahan tersebut," ujar Yohannes.

Ia menilai adanya ketidaksinkronan antara fakta izin di lapangan dan perjanjian kerja sama antarperusahaan yang kini menjadi pangkal sengketa.

"Saksi ESDM tadi justru mengatakan bahwa Position boleh saja melakukan itu tanpa memberitahu WKM, padahal secara hukum administrasi dan izin, itu keliru," tambahnya.

Menutup sidang, kuasa hukum PT WKM mengungkapkan optimisme bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif.

Mereka menilai pernyataan ahli semakin menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan secara administratif atau perdata, bukan pidana.

"Kami yakin majelis hakim sudah memahami duduk perkaranya. Fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Kami berharap pada sidang berikutnya, kebenaran hukum bisa semakin terang," pungkas Rolas.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk menghadirkan saksi dari pihak penasehat hukum PT WKM pada pekan depan.

Tim kuasa hukum menyebut akan menghadirkan enam saksi, terdiri dari dua saksi fakta dan empat ahli dari berbagai instansi untuk memperkuat pembuktian di persidangan. 

 

Kategori :