Kejari Kabupaten Malang Kembangkan Kasus Pemalsuan Debitur KUR di Unit Kepanjen

Rabu 22-10-2025,16:36 WIB
Reporter : Achmad Tauchid
Editor : Aris Setyoadji

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil mengembangkan dugaan kasus penggelapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah Unit Kepanjen.

Pengungkapan awal kasus ini dilakukan pada Mei 2025 lalu. Saat itu, tim jaksa penyidik berhasil mengamankan satu orang mantri dan mantan kepala unit bank tersebut.


Mini Kidi--

“Pada pengembangan kali ini masih belum mengamankan atau mengarah pada terdakwa, karena masih dilakukan penyidikan,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang, Yandi Primanandra SH MH, Rabu 22 Oktober 2025.

Yandi menjelaskan, penyidik Pidsus hari ini mendatangi kantor unit bank untuk melakukan penggeledahan dan melengkapi berkas pemeriksaan dengan membawa dokumen pendukung pengajuan sebagai debitur KUR.

BACA JUGA:GMPK Dorong Pemerintah Tuntaskan Proyek Strategis, dan Beri Perhatian Serius pada Pesantren!

Tim penyidik Kejari Kabupaten Malang telah memanggil 35 orang untuk dimintai keterangan terkait penyaluran KUR pada periode 2021 hingga 2024.

Terkait nilai kerugian negara, Yandi mengatakan masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik.

“Perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan pemalsuan debitur itu sekitar Rp2 miliar,” katanya.

BACA JUGA:Saksi Ahli Sebut Terdakwa Pemalsuan Merek CNC Indonesia Berpotensi Dipidana

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dari hasil penyidikan, ditemukan keterlibatan salah satu oknum mantri yang memberikan rekomendasi kepada sekitar 30 debitur KUR.

“Untuk saat ini kami masih belum bisa menyebutkan inisial mantri tersebut karena ada kekhawatiran orang tersebut melarikan diri,” imbuhnya.

BACA JUGA:Sidang Pemalsuan Merek Pioneer CNC Indonesia, Pemilik Sah Hadir Jadi Saksi

Penyidikan yang dilakukan tim jaksa Kejari Kabupaten Malang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.5.20/Fd.1/05 tertanggal 27 Mei 2025.

“Karena merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” tegas Yandi.

Kategori :