SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Cinta kandas berujung penjara. Jonathan Daniel Cahyadi (22) divonis selama 6 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti menganiaya mantan kekasihnya, Cathalina Nabilla Hillary Finley (18). Tindak pidana itu dilakukan dengan cara menghantam mulut Cathalina dengan tangan berisi kunci motor.
Majelis hakim yang diketuai Wiyanto menyatakan tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan Jonathan yang menyebabkan korban mengalami luka dan trauma.
BACA JUGA:Tak Puas Hasil Operasi, Pasien Hantam Dokter Pakai Gragal hingga Luka Serius
Mini Kidi--
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jonathan Daniel Cahyadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Hakim Wiyanto di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Jonathan dituntut selama 8 bulan dengan dasar pasal yang sama.
BACA JUGA:BMW Maut Hantam Motor, Dua Nyawa Melayang di Depan TMP Surabaya
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang juga menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kasus pembunuhan kekasihnya, Graciella Julyet Ahartha, di Apartemen Amega Crown, Waru, Sidoarjo langsung menerima. "Terima Pak hakim," ujarnya.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran sebelumnya diuraikan, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu 22 September 2024 petang, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah Cathalina, kawasan Jl. Jambangan Indah II.
"Jonathan datang dengan maksud meminta penjelasan terkait keputusan sepihak Cathalina mengakhiri hubungan mereka," kata JPU Kejari Surabaya itu, Selasa 21 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pemotor Sidotopo Tewas Hantam Trotoar
Namun, sambung Galih, niat mencari kejelasan berubah menjadi pertengkaran sengit. Diduga kalap, Jonathan melayangkan pukulan ke arah mulut Cathalina dengan tangan kanan yang menggenggam kunci motor.
"Akibatnya, Cathalina mengalami luka lecet di bibir atas dan dagu akibat benda tumpul," imbuhnya.
Luka yang dialami korban berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso yang menguatkan bukti penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:Ayla Hantam Pembatas Tol, Sopir dan Penumpang Terluka