Pesta Gay di Hotel Surabaya, 34 Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu 22-10-2025,08:03 WIB
Reporter : Wendy Setiawan
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pasca digerebek pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, di Hotel Midtown Residence, sebanyak 34 penyuka sesama jenis pria terus diperiksa secara intensif.

BACA JUGA:Fakta Pesta Gay di Hotel Midtown Surabaya, Digelar Lebih dari Sekali 


Mini Kidi--

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Octavianus Eddie Mamoto mengatakan, 34 orang orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak 34 orang ditetapkan tersangka. Iya termasuk ASN yang dari Sidoarjo. ASN itu cuma peserta ya, bukan adminnya," katanya, Rabu (22/10).

BACA JUGA:Anggota DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin Dorong Edukasi Moral Usai Terungkanya Pesta Gay di Ngagel

Sebagai informasi, penggerebekan ini berdasar informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan benar, di hotel berbintang empat itu digunakan pesta seks sesama jenis.

Setelah dua hari menjalani pemeriksaan intensif dan marathon, akhirnya pada Senin (20/10) dilakukan gelar perkara. Hasilnya, Selasa (21/10) kemarin seluruh penyuka sesama jenis itu ditetapkan tersangka.

Kategori :