SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam memperkuat pembangunan SDM, kesetaraan gender, serta peran perempuan (Asta Cita Ke-4), di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkum Jatim, Selasa 21 Oktober 2025.
BACA JUGA:Serahkan SK 22 PPPK, Kakanwil Kemenkum Jatim Dorong Peningkatan Kinerja Pegawai
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto dan dihadiri oleh Marciana Dominika Jone, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Titik Setiawati (Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum), Raden Fadjar Widjanarko (Kadiv Pelayanan Hukum), serta Ketua Tim Kerja BPHN Widya Oesman.
Mini Kidi--
Hadir pula narasumber dari kalangan akademisi dan aparat penegak hukum, yakni Amira Paripurna PhD, dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Damang Anubowo SE SH MH dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Dorong Digitalisasi Layanan Pertanahan, Kakanwil Kemenkum Jatim Siap Bersinergi
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis karena menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita Ke-4 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penguatan pembangunan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta peran perempuan menuju Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA:Yasonna Laoly Pimpin Kunjungan Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kanwil Kemenkum Jatim
Ia menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Berdasarkan data Simfoni PPA, tercatat 14.039 kasus hingga Juli 2025, sementara survei nasional menunjukkan satu dari lima perempuan dan satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim dan DPRD Jatim Perkuat Sinergi Produk Hukum
“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, tetapi cerminan nyata bahwa masih banyak perempuan dan anak yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” ujarnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Lomba Tradisional, Semarakkan HUT Ke-80 RI
Haris menambahkan, pentingnya analisis dan evaluasi hukum dilakukan untuk menilai efektivitas peraturan perundang-undangan serta mengidentifikasi celah implementasi agar perlindungan hukum bagi kelompok rentan dapat lebih komprehensif.
Sementara itu, Marciana Dominika Jone selaku Ketua Rombongan BPHN menyampaikan sejumlah isu krusial yang menjadi hasil awal analisis tim.
BACA JUGA:Raih Dua Penghargaan Nasional, Jajaran Kanwil Kemenkum Jatim Diminta Terus Tingkatkan Layanan Publik