Aniaya Korban, Maling Kalijudan Diganjar 5 Bulan Penjara

Rabu 17-06-2020,14:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Penganiayaan yang dilakukan Ricky Puriandi gegara aksinya tepergok korban berujung vonis 5 bulan penjara, Rabu (17/6). Dalam amar putusan yang dibacakan Ojo Sumarna, akibat perbuatan terdakwa, korban menderita luka memar. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Puriandi selama lima bulan penjara," ujar Hakim Ojo Sumarna. Atas putusan itu, terdakwa menerimanya. "Saya terima, Pak Hakim," singkat Ricky Puriandi. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Didik Yudha Aribusana juga menerima meski sebelumnya menuntut 6 bulan penjara. Seperti diketahui, pada Jumat (31/1) sekitar pukul 04.00, terdakwa memasuki rumah Dewi Erna Sulysyowati di Jalan Kalijudan. Waktu itu korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi. Ketika membuka pintu kamar, melihat terdakwa. Spontan terdakwa membekap korban dan mencekiknya. Karena korban melawan, akhirnya berhasil lolos dan berteriak maling sehingga terdakwa ditangkap warga. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait