NGANJUK, MEMORANDUM.COM - Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Desa Maguan, Kecamatan Berbek.
Berdasarkan data, Pemeliharaan jalan desa TA 2024 - Rp105.701 800, TA 2025 pemeliharaan jalan desa sebesar Rp 108.605 000. Namun ironisnya, kondisi fisik jalan lingkungan di wilayah tersebut justru terlihat tidak layak.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya tanda-tanda perbaikan berarti. Papan nama desa tampak kusam, dinding kantor desa mulai mengelupas, dan kondisi jalan yang seharusnya dipelihara masih ada jalan yang perlu perbaikan.
BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Lajing Bangkalan 2024 Tenggelam
Mini Kidi--
Penggiat Anti Korupsi Nganjuk, Anggota personil JAK (Jatim Anti Korupsi) mengatakan banyak permasalahan soal dugaan penyalagunaan anggaran dana desa dan dana desa yang dilakukan kepala Desa.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan, apalagi ini menyangkut fasilitas jalan lingkungan yang digunakan masyarakat. Jika benar ada indikasi anggaran fiktif, maka harus diusut tuntas,” tegas Hermawan, Rabu, 15 Oktober 2025.
BACA JUGA:Dinilai Lalai Mengelola Dana Desa, Kades Zainuri Terancam Dipecat Camat Bungatan Situbondo
Namun Inspektorat Nganjuk, Bu Tanti Sekretaris Dinas ketika ditemui wartawan, mengatakan," Kita akan investigasi di desa maguan, kita bisa melihat langsung, memang banyak desa yang mengalami seperti maguan tapi kami tetap menggunakan peraturan yang ada ," ungkap Bu Tanti pada wartawan.
BACA JUGA:Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Gresik Gencarkan Program Jaga Desa
Sikap tertutup pihak desa semakin menimbulkan kecurigaan publik akan adanya indikasi anggaran fiktif atau penyalahgunaan dana desa.
Sementara Kades Maguan ketika ditemui di balai desa tidak ada hanya satu pamong, yang mewakili desa, hingga di sampai rumahnya hanya ada mobil siaga dan motor dinas kades yang ada, namun kadesnya tidak ada.(Isk)