Aktivis Desak Hakim Objektif Tangani Kasus PT WKM, Soroti Kesaksian Ahli JPU yang Plinplan

Rabu 15-10-2025,18:00 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang lanjutan sengketa pemanfaatan kawasan hutan antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025), kembali berlangsung panas dan penuh ketegangan.

Dalam persidangan ke-10 ini, Ketua Majelis Hakim Sunoto memimpin jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, kesaksian Anton Cahyo Nugroho, pegawai Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado, justru menimbulkan pertanyaan serius. Jawaban Anton dianggap tidak konsisten, minim bukti lapangan, serta lemah dari sisi hukum.

Ahli Mengakui Tidak Pernah Verifikasi Langsung ke Lapangan

Sidang yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut menjadi panas ketika Hakim Sunoto mempertanyakan apakah Anton pernah mengecek secara langsung titik koordinat yang disengketakan di sekitar KM 11.450.

Ia juga ditanya mengenai pemahamannya terhadap status perizinan PPKH dan PBPH dari kedua pihak.

Anton mengaku hanya mengacu pada peta dan dokumen administratif, tanpa pernah melakukan verifikasi ke lokasi secara langsung.

Pernyataan ini langsung dikritik hakim, yang menilai keterangan tanpa tinjauan lapangan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Ketegangan semakin memuncak saat Anton menyatakan tidak memahami Undang-Undang Minerba, meskipun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ia mengaku siap menjadi saksi ahli kehutanan dalam perkara tambang berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023.

Kuasa Hukum PT WKM: Keterangan Ahli Justru Melemahkan Dakwaan Jaksa

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menyebut kesaksian Anton justru memperlemah posisi jaksa dalam perkara ini.

“Kesaksian hari ini justru memperjelas bahwa persidangan ini seharusnya dihentikan. Keterangan ahli tidak mendukung dakwaan,” tegas Rolas usai sidang.

Rolas menyoroti sikap Anton yang sering menjawab "tidak tahu" saat ditanya hakim, namun mampu menjawab lancar saat berinteraksi dengan JPU. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Anton tidak bersikap netral.

Ia juga menyayangkan penolakan Anton terhadap bukti foto patok batas kawasan hutan yang diajukan oleh tim hukum PT WKM.

Padahal, menurut Rolas, patok tersebut merupakan tanda resmi untuk mencegah kegiatan penambangan ilegal di area izin usaha pertambangan (IUP) milik kliennya.

“Patok itu terbuat dari kayu dan besi, dilengkapi dengan koordinat resmi. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan patok itu tidak memiliki tanda apa pun, padahal faktanya sangat jelas menunjukkan batas wilayah IUP sah milik PT WKM,” lanjutnya.


Yohannes Masudede, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara bersama beberapa aktivis Maluku Utara saat mengawal jalannya sidang dengan no perkara 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (15/10). -ist.-

Aktivis Maluku Utara: Ada Kejanggalan dalam Kesaksian Ahli

Yohannes Masudede, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, juga menyuarakan keprihatinannya atas keterangan ahli yang dinilainya penuh kejanggalan.

“Kami melihat langsung perbedaan antara keterangan di BAP dan yang disampaikan di persidangan. Ini bukan pertama kali terjadi,” ujarnya.

Yohannes berharap majelis hakim dapat menilai semua bukti secara objektif, mengingat dugaan ketidakkonsistenan dalam proses hukum sangat merugikan.

Ia juga menegaskan kehadiran para aktivis sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum yang transparan dan adil.

“Kami hadir sebagai bentuk panggilan moral. Persidangan ini harus berjalan terbuka agar tidak ada lagi praktik kriminalisasi atau pelanggaran hukum yang disembunyikan,” pungkasnya.

Sidang Terkait Dugaan Kriminalisasi Karyawan PT WKM

Perkara dengan nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat ini juga disebut berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua belah pihak.

Kategori :