JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki rencana menarik guna melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa konstruksi di Kota Santri. Hal itu terungkap saat rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Senin, 13 Oktober 2025.
"Niatan kami nanti bakal ada Peraturan Bupati (Perbub) terkait pengawasan penyedia jasa konstruksi. Tujuannya, untuk memastikan proses atau tahapan realisasi sesuai dengan ketentuan," papar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Jombang, Bayu Pacoroadi, Rabu, 15 Oktober 2025.
BACA JUGA:Aktivis Tagih Janji DPRD Jombang Soal Revisi Tunjangan dan Perlindungan Buruh
Mini Kidi--
Dijelaskan olehnya, terkait tujuan terbitnya regulasi tersebut. Pihaknya mengajukan rancangan saat agenda rapat dengan Bapemperda. "Awal pekan kemarin menang ada agenda dengan teman-teman Bapemperda. Di situ kami sampaikan urgensinya atau tingkat kebutuhan tetkait regulasi yang diharapkan terbit," jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut olehnya, kebutuhan regulasi terkait pengawasan penyedia jasa konstruksi bukanlah tanpa alasan. Sebagaimana diketahui bersama, jika polemik pekerjaan yang molor serta melenceng dari spek sudah menjadi 'agenda' tiap tahun.
"Polemik tentang pekerjaan yang molor serta tidak sesuai spek sudah menjadi agenda tahunan. Untuk mengantisipasi praktek serupa kembali terus terulang, perlu ada aturan terkait hal itu," katanya.
BACA JUGA:Bahas Regulasi Tahun Depan, Bapemperda DPRD Jombang Rapat dengan Sejumlah OPD
Realisasi aturan dimaksud, lanjut Kadis PUPR, bakal ada kolaborasi dengan Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Jombang. "Jadi bakal ada nilai atau rapor masing-masing penyedia jasa konstruksi yang nantinya muncul. Nilai tersebut, bakal dijadikan acuan bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menentukan sikap," lanjutnya.
Poin paling penting yang pingin diantisipasi oleh dinas-dinas teknis, yakni terulangnya praktek pekerjaan yang tidak sehat. Selain dipastikan bakal memantik reaksi publik terkait molornya proses serta minimnya kualitas suatu pekerjaan. Azas manfaat yang seharusnya dapat dinikmati langsung oleh masyarakat, justru terabaikan.
"Tujuan utama suatu pekerjaan yakni memberikan manfaat positif terhadap masyarakat secara luas. Akibat ulah penyimpangan, tujuan tersebut justru terbaikan," tuturnya yakin.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jombang Desak PLN Bebaskan Biaya Denda yang Beratkan Keluarga Miskin
Tidak ditampik olehnya, guna mewujudkan tujuan itu tentunua organisasi perangkat daerah (OPD) tidak dapat berjalan sendiri. "Tentunya kami tidak bisa berjalan sendiri, harus ada dukungan dari teman-teman dewan sehingga regulasi dapat terbit. Besar harapan kami, jika jika semua tahapan bakal berjalan lancar," pungkas Bayu. (wan/war)