Jadi Target DPO, Polres Bangkalan Bekuk 2 dari 8 Pelaku Rudapaksa 2 Gadis di Bawah Umur

Rabu 15-10-2025,08:57 WIB
Reporter : Herry Sunaryo
Editor : Muhammad Ridho

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah 3 bulan jadi target DPO, tim buser Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil membekuk pria inisial J (20) dan A (21), 2 dari 8 tersangka pelaku rudapaksa (perkosaan-Red ) terhadap dua gadis di bawah umur inisial HB (14) dan AF (16), warga Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

“ Kedua tersangka  J dan A, ditangkap anggota di daerah Palangka Raya, Kalimatan Tengah,” jelas Kasatreskrim Polres, AKP Hafid Dian Maulidi, saat manyampaikan keterangan pers dihadapan awak media, Selasa 14 Oktober 2025.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Buru 8 Pelaku Rudapaksa Terhadap 2 Gadis di Bawah Umur


Mini Kidi--

Akibat kelakukan bejatnya, tersangka J dan A bakal dijerat dengan  pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 atas perubhan kedua UU nomor 23 tahun 2002.” Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Hafid.

Tersangka  inisial J , warga Desa Gunelap, lanjut AKP Hafid,  bersama 4 rekannya inisial R, Jy, H dan B, adalah pelaku rudapaksa terdadap korban AF. Sedangkan tersangka A, warga Desa Kelbung, bersama dua temannya inisial S dan RD, pelaku perkosaan terhadap korban inisial HB. 

“ Sampai sekarang anggota masih di lapangan  untuk menelusuri jejak pelarian 6 terduga pelaku tindak kekerasan seksual terhadap korban HB dan AF yang masih buron,” jelas AKP Hafid. Mereka tetap menjadi target DPO. Sampai  kapanpun akan terus diburu kemamanpun mereka kabur.

BACA JUGA:Niat Bantu Ibu, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Dua Kali

Seperti viral di jagad medsos, kelakuan biadab 8 pelaku tindak kekerasan seksual terhadap korban HB dan AF yang masih di bawah umur terjadi pada waktu bersamaan, Rabu (10/7) malam. 

Kedua gadis bawah umur itu dirudapaksa di lokasi berbeda. Pelaku inisial A, S dan RD menggilir korbas HB (16)  di sela-sela semak belukar tegalan di Desa Sepulu, sedangkan pelaku inisial J (20), bersama 4 rekannya R, Jy, H dan B, bergantian merudapaksa korban AF (14) di semak belukar Desa Kelbung. Lokasinya sama di Kecamatan Sepulu.

BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Ikut Ditangkap saat Demonstrasi, Aktivis dan Lembaga di Jatim Kecam Aparat

Kronologis, sebagaimana dijelaskan N,  orang tua salah satu korban, peristiwa memilukan itu bermula tersangka RD sekira pukul 22.00, mengajak korban HB yang baru dua hari berkenalan,  untuk jalan-jalan dan makan nasi goreng bersama di salah satu warung Desa Sepulu.

Namun warung yang dituju sudah tutup. Namun RD ternyata tidak mengantar HB pulang ke rumahnya. Sebaliknya, malah membawa HB ke semak-belukar tegalan dan tega merudapaksa gadis bawah umur tersebut. 

Bejatnya, setelah puas melampiaskan kelakuan biadabnya, RD kemundian memanggil kedua sohibnya (teman-Red) inisial A dan S, agar kebagian jatah menggilir korban HB. Sungguh biadab.

BACA JUGA:Predator Seks Anak di Bawah Umur Ditangkap Warga Joyoboyo

Kategori :