Polres Bangkalan Buru 8 Pelaku Rudapaksa Terhadap 2 Gadis di Bawah Umur
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, saat menyampaikan keterangan pers di hadapan awak media--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Mewakili Kapolres AKBP Hendro Sukmono, SH SIK MIK, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membantah tegas tudinggan miring bahwa Polres kurang greget menangani kasus rudapaksa secara bergilir oleh 8 pemuda terhadap 2 gadis di bawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan, di Kabupaten Bangkalan.
" Sangkaan negatif sebagaimana tersebar di sosmed itu sama sekali tidak benar," tegas Ipda Agung, sapaan akrab Kasi Humas, Senin 6 Oktober 2025 pagi. Sebab setelah Polres menerima laporan dari keluarga korban, pesonel Satreskrim Polres langsung gerak cepat melakukan Lidik dan penyidikan.
BACA JUGA:Cabuli Anak di Bawah Umur, Lelaki Bejat Dikerangkeng
BACA JUGA:Gauli Gadis di Bawah Umur, Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Pemuda Bilaporah

Mini Kidi--
Penyidik Satreskrim secara detail sudah meriksa orang tua 2 gadis korban kejahatan seksual tersebut. Siapa saja nama dan alamat dari 8 pemuda bejat itu, termasuk waktu dan di mana lokasi rudapaksa bergilir itu mereka lakukan, sudah dikantongi Polisi.
“ Pasca lidik dan penyidikan, 8 pemuda yang tega menggilir 8 gadis bawah umur, itu langung ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus menjadi target DPO Polres Bangkalan, “ tandas Ipda Agung.
BACA JUGA:9 Kali Gauli Gadis di Bawah Umur, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Pria Modung di Bekasi
Tim Buser Satreskrim Polres, kini tetap gercep (gerak cepat) melacak pelarian dan tempat persembunyian ke 8 tersangka. Artinya mereka terus diburu. Itu wajib di lakukan. Tidak akan pernah jadi demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
"Jadi sekali lagi, kepada rekan-rekan awak media, saya tegaskan tidak benar jika ada anggapan negatif bahwa Polres kurang tanggap menyikapi kasus ini ," tandas Ipda Agung.
BACA JUGA:Cabuli Gadis Bawah Umur, Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk 2 Pemuda Penghuni Rumah Kos
Cepat atau lambat Ke 8 pemuda bejat pelaku rudapaksa bergilir itu bakal tertangkap. Mereka harus menjalani proses secara hukum untuk mempertaggung jawabkan perbuatannya. Polres tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Apa lagi korban masuk ranah gadis dibawah umur yang semestinya harus dilindungi.
“ Saya pastikan, Jika 8 pelaku pelecehan seksual ini sudah ditangkap, seperti ungkap kasus tidan kriminal lainnya, Bapak Kapolres pasti akan merilis kasus ini dihadapan rekan-rekan awak media," pungkas Ipda Agung.(ras).
Sumber:

