Kediri, memorandum.co.id - Semangat untuk membasmi kejahatan di tengah pandemi Covid-19 ditunjukkan Unit Opsnal Sat Narkoba Polresta Kediri di bawah kendali Kanit Opsnal Ipda Tjatur Satrio Utomo. Yang terbaru, petugas berhasil menangkap 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu. Keduanya Rio Yanuar Effendi (41), warga Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan/Kota Kediri dan Achmad Andi Pranata (27), asal Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Penangkapan kedua budak sabu ini berawal setelah personel satreskoba menerima informasi ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di seputaran Kelurahan Dandangan, Kecamatan/Kota Kediri. Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan. “Setelah penyelidikan, akhirnya anggota berhasil menangkap Rio di pinggir Jalan Joyoboyo Kelurahan Dandangan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6) sekitar pukul 20.30 WIB,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Senin (15/6). Dari menggeledah Rio, polisi menemukan serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,29 gram. “Pelaku pun segera dibawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Kamsudi Masih lanjut AKP Kamsudi, selang 30 menit kemudian, polisi bergerak ke wilayah Kecamatan Kandat. Sekitar pukul 21.30, di salah satu konter HP, Achmad ditangkap "Dari hasil penggeledahan Achmad, menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu disimpan di dalam plastik klip bening dengan berat 0,24 gram," paparnya. AKP Kamsudi menambahkan, keduanya saat ini masih berada di Mapolresta Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan satu klip sabu seberat 0,29 gram, satu klip sabu seberat 0,24 gram, satu unit telepon genggam (HP) Samsung A3, satu unit HP Xiaomi Redmy Note 4, dan uang tunai Rp 50 ribu. "Dan kedua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dilakukan penahanan di ruang tahanan Sat Tahti Mapolresta Kediri,” pungkas Kamsudi. (mis/mad/gus)
Satreskoba Polresta Kediri Gulung 2 Pengedar Sabu
Selasa 16-06-2020,05:37 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Selasa 23-12-2025,07:16 WIB
Pastikan Arus Lalin Lancar, Dishub Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB