BACA JUGA:Kapolres Lumajang dan Empat Anggota Terima Penghargaan dari IPSI di Hari Kesaktian Pancasila
Atas perbuatannya, tersangka JM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharganya, terutama saat berada di tempat umum seperti rumah ibadah. Bila terjadi kehilangan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Ipda Untoro.( Ags )