BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID –Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras jenis arak di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Kecamatan Kabat, tepatnya di depan RTH Kedayunan, Rabu 8 Oktober 2025.
Kendaraan yang diamankan berupa truk Colt Diesel merah bernomor polisi N-8653-UG, dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang.
Mini Kidi--
Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut membawa 36 karton arak dengan masing-masing karton berisi 50 botol, total 1.800 botol minuman keras.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, penindakan ini berawal dari patroli rutin pada jam rawan yang dilakukan oleh Tim Perintis Presisi Polresta Banyuwangi.
BACA JUGA:Implementasi Asta Cita Presiden, Polresta Banyuwangi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV 2025
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir bersama barang bukti langsung diamankan,” ujarnya.
“Keberhasilan anggota di lapangan ini merupakan wujud nyata dari upaya Polresta Banyuwangi dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif. Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal,” ungkap Kombes Pol Rama.
BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Anugerahkan Kenaikan Pangkat Pengabdian
Saat ini petugas mengamankan sopir, barang bukti, serta kendaraan ke Mapolresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.