Lebih lanjut, Kapolres menegaskan komitmen Polres Pasuruan untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami ingin Pasuruan bersih dari narkotika dan generasi mudanya terlindungi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MY terancam hukuman berat, yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.(kd/mh)