“Tidak, terdakwa dalam kondisi sadar saat kami amankan di lobi apartemen,” jawabnya.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA Turkmenistan
Majelis hakim juga menelusuri kemungkinan keterlibatan Kitty dalam jaringan narkoba internasional. Namun, saksi memastikan hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah ke hal tersebut.
“Tidak ada barang bukti lain yang ditemukan, Yang Mulia,” ujar saksi.
BACA JUGA:Gelar Ajang Pencarian Bakat, 8 WNA Korsel Diamankan di Mal
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Kitty datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu pengusaha.
Ia mengklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang disebut-sebut membenarkan penggunaan narkotika untuk pengobatan. Namun, majelis hakim menilai klaim tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Pembobol Data Elektronik, Polda Jatim Tetapkan Satu WNA sebagai DPO
Atas perbuatannya, Kitty Van Reimsdijk didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.